Tugas Pokok dan Fungsi
BKKBN mempunyai tugas:
“Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana”
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
- Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
- Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
- Penyusunan desain Program KKBPK;
- Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
- Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
- Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
- Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
Selain menyelenggarakan fungsi tersebut,
BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.